R A N G G A A F I A N T O a n d P a r t n e r s

Counselor at Land, Forest and Mining Law & Litigation

Jumat, 03 Februari 2012

Jambore III FoPMI (Makassar - P. Samalona - P. Kapoposang) 9-12 Maret 2012

rangga.afianto@gmail.com

 Rekan-rekan diver sekalian, Forum Penyelam Mahasiswa Indonesia (FoPMI) kembali menyelenggarakan acara rutin tahunan sebagai wadah pemupuk tali persaudaraan dan silaturahmi antar sesama anggota penyelam-penyelam mahasiswa terbaik di Indonesia beserta segenap elemen-elemen terkait.

Acara ini merupakan jilid ke-3 dari pelaksanaan Jambore yang sebelumnya telah lebih dahulu dilaksanakan yaitu Jambore I pada tahun 2010 di Karimunjawa, dan Jambore II pada tahun 2011 di Candidasa-Bali.

Berbeda dengan Jambore sebelumnya yang diselenggarakan oleh pengurus harian periode pertama, kali ini merujuk pada pergantian kepengurusan dalam tubuh FoPMI pada 2011 lalu, acara ini diselenggarakan oleh pengurus harian periode yang baru dengan sepenuhnya pelaksanaan teknis berada dibawah komando dari Koordinator FoPMI Wilayah Sulawesi melalui Panitia Pelaksana Lokal yang keseluruhannya masih tercakup dalam ranah pengawasan dan supervisi dari Pengurus Pusat FoPMI melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sebagai anak bimbingan langsung dari TNI-AL, FoPMI kali ini seperti halnya kegiatan-kegiatan lainnya juga turut berkoordinasi dengan pihak TNI-AL yang dalam hal ini adalah Satlambair Dispotmar Mabesal melalui Lantamal-VI Makassar.

Acara ini bertemakan "Clean Up Sea, Joyfull, Safety and Natural Dive" yang ditujukan sebagai sebuah upaya kongkrit dalam rangka program utama FoPMI yaitu kampanye bahari.

Walaupun acara ini dimotori dan ditujukan guna pengembangan internal FoPMI, namun demikian tetap tidak menutup kemungkinan bagi pihak umum baik Mahasiswa / Non-Mahasiswa untuk turut serta berpartisipasi dalam acara ini karena memang konsep utama dari acara ini adalah menguatkan ikatan solidaritas bagi kelestarian lingkungan hidup.

Acara ini akan dilaksanakan pada :

Hari/ Tanggal : Jumat – Senin / 9 -12 Maret 2012.
                        Tempat            : Makassar – P. Samalona – P. Kapoposang

Pendaftaran :
    -JHON ( 081342029484 )
    -HAMSYR (085342741708)

Batas Pendaftaran : 28 Februari 2012    (*peserta terbatas)

Biaya Registrasi :
     -Anggota Rp. 550.000,-  (dibuktikan dengan K.I.F)
     -Mahasiswa Umum Rp. 650.000,-  (dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku)
     -Umum Rp. 750.000,-

Fasilitas :
     -Sertifikat kegiatan
     -T-Shirt
     -Penginapan
     -Akomodasi Selama Kegiatan
     -Konsumsi

Agenda Kegiatan :
     -Underwater Photoghraphy Training
     -Underwater Clean Up
     -Underwater Photoghraphy Competition
     -Fun Dive
     -Youth and Adventure Camp
     -Visit Turtle Breeding (Kapoposang Island)

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan diver sekalian.

SALAM BAHARI .

------------------------------------------------------------------------------------
RANGGA AFIANTO
Sekretaris Jenderal FoPMI
rangga.afianto@gmail.com
+628561091510
------------------------------------------------------------------------------------



Senin, 09 Januari 2012

do you know about PARALAYANG...??

rangga.afianto@gmail.com

Sejarah Paralayang

Paralayang
(bahasa Inggris: paragliding) adalah olahraga terbang bebas dengan menggunakan sayap kain (parasut) yang lepas landas dengan kaki untuk tujuan rekreasi atau kompetisi. Pilot duduk di suatu sabuk (harness) yang menggantung di bawah sayap kain yang bentuknya ditentukan oleh ikatan tali dan tekanan udara yang memasuki ventilasi di bagian depan sayap. 
 Olahraga ini mulai muncul pada sekitar tahun 1980-an dan kejuaraan dunia pertamanya dilangsungkan pada tahun 1989 di Kössen, Austria.


Olahraga paralayang lepas landas dari sebuah lereng bukit atau gunung dengan memanfaatkan angin. Angin yang dipergunakan sebagai sumber daya angkat yang menyebabkan parasut ini melayang tinggi di angkasa terdiri dari dua macam yaitu, angin naik yang menabrak lereng (dynamic lift) dan angin naik yang disebabkan karena thermal (thermal lift). 

Dengan memanfaatkan kedua sumber itu maka penerbang dapat terbang sangat tinggi dan mencapai jarak yang jauh. Yang menarik adalah bahwa semua yang dilakukan itu tanpa menggunakan mesin, hanya semata-mata memanfaatkan angin.

Peralatan

Peralatan paralayang sangat ringan, berat seluruh perlengkapannya (parasut, harness, parasut cadangan, helmet) sekitar 10 – 15 kg. Peralatan paralayang juga sangat praktis karena dapat dimasukkan ke dalam ransel yang dapat digendong di punggung. Perlengkapan pendukung terbang yang diperlukan antara lain variometer, radio/HT, GPS, windmeter, peta lokasi terbang, dll. Sedang perlengkapan pakaian penerbang antara lain baju terbang/flight suit, sarung tangan, dan sepatu berleher tinggi/boot. Jenis parasut yang dipergunakan sangat tergantung dari tingkat kemampuan penerbang dan berat penerbang. Setidak-tidaknya terdapat tiga jenis parasut paralayang yaitu, parasut untuk pemula, parasut untuk penerbang menengah, dan parasut untuk penerbang mahir. Ukuran parasut juga harus sesuai dengan berat penerbangnya. Ukuran yang tersedia antara lain XS, S, M, L serta LL untuk terbang berdua/tandem. Olahraga Paralayang juga sangat kecil ketergantunganya dengan wahana lainnya.


Konsep terbang Paralayang sangat sederhana tetapi mengagumkan, terbuat dari lembaran kain nylon yang dibentuk seperti sayap atau aerofoil yang dihubungkan oleh tali-tali untuk sebagai cantolan tempat duduk penerbang (seat harness). Dengan adanya gerakan saat melintasi di udara bebas maka lembaran kain tersebut menggembung menciptakan tekanan dan membentuk sayap yang akhirnya dapat diterbangkan.


Parasut paralayang adalah sebuah “pesawat terbang” yang melayang menggunakan prinsip-prinsip aerodinamika seperti halnya pesawat Boing yang berpenumpang ratusan orang itu. Bedanya penumpang paralayang sangat terbatas hanya satu atau dua orang saja. Kecepatan terbang tertingginya juga paling-paling hanya sekitar 50 km/jam.

Untuk dapat lepas landas, seorang penerbang paralayang memerlukan sebuah lereng bukit yang rata dengan kemiringan sekitar 20 – 30 derajat, atau jika tak ada lereng, ditarik dengan mesin Winch di lapangan terbuka pun bisa.


Sejarah
Olahraga paralayang mulai muncul pada awal tahun 80-an. Tidak jelas siapa yang mengawalinya. Namun proses terciptanya paralayang ini melewati sebuah proses yang cukup panjang dan diilhami oleh kegiatan gantolle dan terjun payung. Adalah Dr. Francis Rogallo yang pada tahun 1940 menciptakan sebuah layang-layang yang bentuknya kemudian menjadi cikal bakal gantolle yang sekarang ini ada.
Pierre Lemoigne termasuk orang yang punya andil, karena pada tahun 1960, ia menyempurnakan kembali bentuk parasut untuk terjun statik yang berbentuk bulat, menjadi parasut terjun yang dikenal sebagai parasut Para Commander (PC) yang mempunyai gerakan lebih baik dan dapat dikontrol dibanding parasut sebelumnya.
Kemajuan pesat terjadi saat terciptanya parasut terjun payung persegi dengan dua permukaan yang masing-masing dipisahkan oleh rongga-rongga yang disebut sel oleh Domina Jalbert dari Amerika. Parasut ciptaan Domina ini dikenal dengan nama Parafoil menggunakan sistem “Ram Air”. Parasut ini mengembang karena adanya lintasa udara yang terperangkap di dalam sel. Konsep “Ram Air” ini sebenarnya tak mengalami perubahan berarti hingga kini, namun tingkat penyempurnaan bentuknya begitu menakjubkan, sehingga bisa dibilang konsep inilah yang mengilhami secara langsung terciptanya olahraga paralayang.

Pada tahun 1978, beberapa peterjun Eropa mencatat sukses lepas landas dari sebuh lereng terjal menggunakan parasut yang disempurnakan ini. Tak lama kemudian peski Swiss menyusul dengan meluncur di lereng bersalju di Engadine dengan menggunakan parasut persegi yang serupa.
Berawal dari sinilah nampaknya olahraga paralayang yang di Perancis disebut Parapente. Selain nama-nama yang disebut sebelumnya, tiga anggota Parachute Club of Annemasse, Perancis, bisa dibilang mempunyai andil dalam pemasyarakatan olahraga paralayang Mieussy, di kawasan Pegunungan Pertuiset, antara Genevv dan Chamonix yaitu: Jean-Claude Betemps, Andre Bohn, dan Gerard Boson.

Paralayang di Indonesia

Di Indonesia sendiri, paralayang baru mulai muncul awal tahun 1990 yang ditandai dengan terbentuknya Kelompok Paralayang MERAPI di Yogyakarta yang dimotori oleh Dudy Arief Wahyudi (alm), dan Gendon "Get" Subandono. David A. Teak, Ferry Maskun, dan Daweris Taher termasuk para penerbang awal Indonesia. Beberapa pemula ini berlatih secara otodidak melalui manual-manual dan majalah-majalah paralayang. Setidaknya pernah tercatat sebanyak 1200 penerbang di Indonesia, namun yang kini aktif tak lebih dari sepertiganya.
Olahraga paralayang di Indonesia berada di bawah Pordirga Layang Gantung Indonesia (PLGI) yang berada dibawah naungan PB FASI. Sedang untuk organisasi internasionalnya, olahraga ini berada dibawah Commission Internationale du Vol Libre (CIVL) yang dibawah naungan FAI.

Mega Raya Paralayang Indonesia
Mega Raya Paralayang Indonesia (MERAPI) telah berdiri sejak tahun 1990 dan merupakan klub serta sekolah paralayang pertama di Indonesia.Oleh karenanya Merapi merupakan salah satu tonggak awal berkembangnya olahraga paralayang di Indonesia.

Paralayang
 

Kayak maen layangan gitu ya boi
prinsip dengan mesin winch:





Jadi cara nerbanginnya tuh kayak “mentangin” layangan gitu deh boi
Siapa Saja yang Boleh Terbang?
Siapa saja boleh ikut terbang, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, asal sehat jasmani dan rohani, tidak mengidap penyakit jantung, dan epilepsi. Umur peminat yang disarankan adalah antara 14 s/d 60 tahun. Peminat yang berumur kurang dari 18 tahun harus mendapat restu dan ijin dari orangtua/wali.

Berbahayakah Paralayang?
Banyak yang masih menganggap bahwa olahraga paralayang itu berbahaya, benarkah demikian? Kita mengetahui bahwa semua olahraga mempunyai resiko, itu pasti. Naik sepeda di jalan raya pun mengandung unsur bahaya yang sangat besar, bukankah demikian? Di dalam melakukan olahraga, terutama olahraga alam bebas, resiko yang mungkin akan terjadi sangat tergantung dari bagaimana cara para pelaku itu melakukan kegiatannya. Demikian pula di dalam olahraga paralayang, jika kita melakukan dengan prosedur dan tata cara yang benar maka resiko yang akan terjadi pun akan sangat minimal. Jika anda baru bisa berjalan maka anda jangan berlari, begitu kata orang bijak. Dalam peningkatan kemampuan seorang penerbang paralayang harus dilakukan setahap demi setahap.
Di mana Saya Dapat Berlatih Paralayang?
Berlatihlah kepada orang yang tepat yaitu instruktur/pelatih paralayang yang bersertifikat dan diakui oleh organisasi paralayang di masing-masing negara. Di Indonesia, lisensi untuk pelatih paralayang dikeluarkan oleh Persatuan Olahraga Dirgantara Layang Gantung Indonesia – Federasi Aero Sport Indonesia / PLGI – FASI.
Pada umumnya pelatih-pelatih tersebut telah bergabung di klub atau klub pendidikan yang bernaung di bawah FASIDA di mana klub tersebut berada yang sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Keuntungan anda berlatih dengan pelatih yang bersertifikat dan diakui oleh PLGI – PB FASI antara lain:
1. Pelatih telah memahami prosedur kepelatihan paralayang yang aman, sehingga akan menekan resiko dan mempercepat peningkatan kemampuan anda.
2. Memperoleh Kartu Santunan Kecelakaan Paralayang dengan jaminan maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00. Santunan khusus untuk kecelakaan paralayang ini berlaku untuk kategori meninggal dan cacat tetap, keterangan lebih lengkap tanyakan pada instruktur anda.
3. Setelah selesai mengikuti pelatihan dasar dan dinyatakan lulus akan mendapatkan lisensi yang diakui PLGI PB FASI sesuai tingkatannya.

Klub Paralayang MERAPI Jakarta adalah salah satu klub yang telah diakui keberadaannya, dengan instruktur-instruktur yang bersertifikasi PLGI – FASI.
Lokasi kegiatan
Lokasi kegiatan paralayang biasanya di daerah perbukitan di ketinggian sekitar 1350 m di atas permukaan laut.
wilayah Perkebunan Teh Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat.


Lokasi ini merupakan lokasi wisata yang sangat terkenal dan menjadi tujuan wista utama di Jawa Barat di akhir minggu. Dengan udara yang sejuk, nyaman dan pemandangan yang indah, menjadi tempat yang sangat menyenangkan.








Jumat, 25 November 2011

iseng2 tentang tokoh...

rangga.afianto@gmail.com

Pemikiran Kapitalisme adl sebuah sistem ekonomi yg filsafat sosial dan politiknya didasarkan kepada azas pengembangan hak milik pribadi dan pemeliharaannya serta perluasan faham kebebasan. Sistem ini telah banyak melahirkan malapetaka terhadap dunia. Tetapi ia terus melakukan tekanan-tekanannya dan campur tangan politis sosial dan kultural terhadap bangsa-bangsa di dunia.
SEJARAH BERDIRI DAN TOKOH-TOKOHNYA
Eropa pernah diperintah kerajaan Romawi yg telah mewariskan sistem feodalistik.
Dalam rentang waktu antara abad ke-14 sampai abad ke-16 muncul apa yg disebut kelas bourgeois mengiring tahap feodal dimana keduanya saling mengisi.
Kemudian sejak awal abad ke-16 secara bertahap fase borjuis disusul dgn fase kapitalisme.
Maka yg pertama kali muncul ialah seruan kebebasan menyusul seruan-seruan nasionalisme sekuler dan penciutan dominasi spiritual Paus.
Di Perancis kemudian muncul aliran bebas pada pertengahan abad ke-18 yg melahirkan kaum naturalis .
Para propagandisnya yg terkenal antara lain
Francois Quesnay . Lahir di Versailes Perancis dan bekerja sebagai dokter di istana Louis XV. Tetapi ia lbh mengutamakan bidang ekonomi dan mendirikan aliran lesphisiocrates. Tahun 1756 ia menerbitkan dua buah makalah tentang para petani dari selatan. Pada tahun 1758 ia menerbitkan tabel ekonomi yg disebut La Tableau Economique yang di dalamnya digambarkan peredaran uang di dalam masyarakat sebagai peredaran darah. Tentang tabel tersebut Mirabeau berkata “Di dunia ini terdapat tiga penemuan besar yaitu tulisan mata uang dan tabel ekonomi.”
John Locke meramu teori naturalisme liberal. Tentang hak milik ia berkata “Hak milik pribadi adl salah satu hak alam dan instink yg tumbuh bersama pertumbuhan manusia. Karena itu tak ada seorangpun yg mengingkari instink ini.”
Adam Smith adl penganut aliran klasik terkenal. Ia lahir di kota Kirkcaldy Scotlandia. Belajar filsafat dan pernah menjadi guru besar logika di Universitas Glasgow. Tahun 1766 ia pergi ke Perancis dan bertemu dgn para penganut liberalisme. Tahun 1776 ia menerbitkan Penelitian Alam dan Sebab-sebab Kekayaan Manusia. Buku inilah yg dikatakan kritikus Edmund Burke sebagai karya tulis teragung yg pernah ditulis manusia.
David Ricardo yg membahas hukum pembagian hasil percapita dalam ekonomi kapitalisme. Teorinya yg terkenal ialah Hukum Pengurangan Penghasilan. Kata orang ia berorientasi falsafi yg bercampur dgn dorongan moral. Hal ini didasarkan kepada ucapannya “Segala perbuatan dipandang menghilangkan moral jika bukan keluar dari perasaan cinta kepada orang lain.”
Robert Malhus seorang ekonom Inggris klasik yg dikenal pesimistis. Ia penemu teori kependudukan yg populer bahwa jumlah penduduk berkembang menurut deret ukur sedangkan produksi pertanian berkembang menurut deret hitung.
John Stuart Mill yg dipandang sebagai penghubung aliran individualisme dgn aliran sosialisme. Tahun 1836 ia menerbitkan buku yg berjudul Prinsip-prinsip Ekonomi Politik.
Lord Keynes teorinya berkisar tentang pengangguran dan lapangan kerja. Teori ini telah melampaui teori-teori yg lain. Karena itu dialah yg berjasa dalam menciptakan lapangan kerja secara utuh bagi suatu kekutan aktif di masyarakat kapitalis. Teori-teorinya itu disebut dalam bukunya yg berjudul Teori Umum Tentang Lapangan Kerja Bursa dan Mata Uang. Buku ini beredar pada tahun 1930.
David Hume penemu teori pragmatisme yg integratif. Ia mengatakan “Hak milik khusus adl tradisi yg dianut masyarakat yg harus diikuti. Sebab disanalah manfaat mereka.”
Prinsip-prinsip Kapitalisme
  • Mencari keuntungan dgn berbagai cara dan sarana kecuali yg terang-terangan dilarang negara krn merusak masyarakat seperti heroin dan semacamnya.
  • Mendewakan hak milik pribadi dgn membuka jalan selebar-lebarnya agar tiap orang mengerahkan kemampuan dan potensi yg ada utk meningkatkan kekayaan dan memeliharanya serta tidak ada yg menjahatinya. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yg cocok utk meningkatkan dan melancarkan usaha dan tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi kecuali dalam batas-batas yg yg sangat diperlukan oleh peraturan umum dalam rangka mengokohkan keamanan.
  • Perfect Competition .
  • Price system sesuai dgn tuntutan permintaan dan kebutuhan dan bersandar pada peraturan harga yg diturunkan dalam rangka mengendalikan komoditas dan penjualannya.
Bentuk Kapitalisme
  • Kapitalisme perdagangan yg muncul pada abad ke-16 setelah dihapusnya sistem feodal. Dalam sistem ini seorang pengusaha mengangkat hasil produksinya dari satu tempat ke tempat lain sesuai dgn kebutuhan pasar. Dengan demikian ia berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen
  • Kapitalisme industri yg lahir krn ditopang oleh kemajuan industri dgn penemuan mesin uap oleh James Watt tahun 1765 dan mesin tenun tahun 1733. Semua itu telah membangkitkan revolusi industri di Inggris dan Eropa menjelang abad ke-19. Kapitalisme industri ini tegak di atas dasar pemisahan antara modal dan buruh yakni antara manusia dan mesin.
  • Sistem Kartel yaitu kesepakatan perusahaan-perusahaan besar dalam membagi pasaran internasional. Sistem ini memberi kesempatan utk memonopoli pasar dan pemerasan seluas-luasnya. Aliran ini tersebvar di Jerman dan Jepang.
  • Sistem Trust yaitu sebuah sistem yg membentuk satu perusahaan dari berbagai perusahaan yg bersaing agar perusahaan tersebut lbh mampu berproduksi dan lbh kuat utk mengontrol dan menguasai pasar.
Pemikiran dan Keyakinan-keyakinan lainnya Aliran naturalisme yg merupakan dasar kapitalisme ini sebenarnya menyerukan hal-hal sebagai berikut :
  • Kehidupan ekonomi yg tunduk kepada sistem natur yg bukan buatan manusia. Dengan sifat seperti itu akan mampu mewujudkan pengembangan hidup dan kemajuan secara simultan.
  • Tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi dan membatasi tugasnya hanya utk melindungi pribadi-pribadi dan kekayaan serta menjaga keamanan dan membela negara.
  • Kebebasan ekonomi bagi tiap individu di mana ia mempunyai hak utk menekuni dan memilih pekerjaan yg sesuai dgn kemauannya. Tentang kebebasan seperti ini diungkapkan dalam sebuah prinsip yg sangat masyur dgn semboyan “Biarkan ia bekerja dan biarkan ia berlalu.”
  • Kepercayaan kapitalisme terhadap kebebasan yg tiada batas telah membawa kekacauan keyakinan dan perilaku. Ini melahirkan berbagai konflik di Barat yg kemudian melanda dunia sebagai akibat dari kehampaan pemikiran dan kekosongan ruhani.
  • Rendahnya upah dan tuntutan yg tinggi mendorong tiap anggota keluarga bekerja. Akibvatnya tali kekeluargaan putus dan sendi-sendi sosial di kalangan mereka runtuh.
Pendapat Adam Smith yg paling penting ialah tentang ketergantungan peningkatan perekonomian kemajuan dan kemakmuran kepada kebebasan ekonomi yg tercermin pada Kebebasan individu yg memberikan seseorang bebas memilih pekerjaannya sesuai dgn kemampuannya yg dapat mewujudkan penghasilan yg dapat memenuhi kebutuhan dirinya. Kebebasan berdagang di mana produktivitas peredaran produksi dan distribusinya berlangsung dalam iklim persaingan bebas.
Kaum kapitalis memandang kebebasan adl suatu kebutuhan bagi individu utk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adl suatu kekuatan pendorong bagi produksi krn ia benar-benar menjadi hak manusia yg menggambarkan kehormatan kemanusiaan.
Segi-segi Negatif Kapitalisme
  • Sitem buatan manusia.Sekelompok kecil pribadi mendominasi pasar utk mencapai kepentingan sendiri tanpa menghargai kebutuhan masyarakat dan menghormati kepentingan umum.
  • Egoistik.Dalam sistem kapitalisme individu dan sekelompok kecil pribadi mendominasi pasar utk mencapai kepentingan sendiri tanpa menghargai kebutuhan masyarakat dan menghormati kepentingan umum.
  • Monopolostik.Dalam sistem kapitalisme seorang kapitalis memonopoli komoditas dan menimbunnya. Apabila barang tersebut habis di pasar ia mengeluarkannya utk dijual dgn harga mahal yg berlipat ganda mencekik konsumen dan orang-orang lemah.
  • Terlalu berpihak kepada hak milik pribadi.Kapitalisme terlalu mengagungkan hak milik pribadi. Sedangkan komunisme malah menghilangkan hak milik pribadi.
  • Persaingan.Sistem dasar kapitalisme membuat kehidupan menjadi arena perlombaan harga. Semua orang berlomba mencari kemenangan. Sehingga kehidupan dalam sistem kapitalisme berubah menjadi riba di mana yg kuat menerkam yg lemah. Hal ini sering menimbulkan kebangkrutan pabrik atau perusahaan tertentu.
  • Perampasan tenaga produktif.Kapitalisme membuat para tenaga kerja sebagai barang komoditas yg harus tunduk kepada hukum permintaan dan kebutuhan yg menjadikan dia sebagai barang yg dapat ditawarkan tiap saat. Pekerja ini bisa jadi sewaktu-waktu diganti dgn orang lain yg upahnya lbh rendah dan mampu bekerja lbh banyak dan pengabdiannya lbh baik.
  • Pengangguran.Suatu fenomena umum dalam masyarakat kapitalis ialah munculnya pengangguran yg mendorong pemilik perusahaan utk menambah tenaga yg akan memberatkannya.
  • Kehidupan yg penuh gejolak.Ini adl akibat logis dari persaingan yg berlangsung antara dua kelas. Yang satu mementingkan pengumpulan uang dgn segala cara. Sedangkan yg satu lagi tidak diberi kesempatan mencari sendiri kebutuhan pokok hidupnya tanpa kenal belas kasihan.
  • Penjajahan.Karena didorong mencari bahan baku dan mencari pasar baru utk memasarkan hasil produksinya kapitalisme memasuki petualangan penjajahan terhadap semua bangsa. Pada mulanya dalam bentuk penjajahan ekonomi pola pikir politik dan kebudayaan. Kemudian memperbudak semua bangsa dan mengeksploitasi tenaga-tenaga produktif demi kepentingan penjajahan.
  • Peperangan dan malapetaka.Ummat manusia telah menyaksikan berbagai bentuk pembunuhan dan pembantaian luar biasa biadabnya. Itu terjadi sebagai akibat logis dari sebuah penjajahan yg menimpa ummat manusia di bumi yg melahirkan bencana paling keji dan kejam.
  • Didominasi hawa nafsu.Orang kapitalisme berpegang kepada prinsip demokrasi politik dan pemerintahan. Pada umumnya demokrasi yg mereka gembar-gemborkan dibarengi dgn hawa nafsu yg mendominasi dan jauh dari kebenaran dan keadilan.
  • Riba.Sistem kapitalisme tegak di atas landasan riba. Sedangkan riba merupakan akar penyakit yg membuat seluruh dunia menderita.
  • Tidak bermoral.Kapitalisme memandang manusia sebagai benda materi. Karena itu manusia dijauhkan dari kecenderungan ruhani dan akhlaknya. Bahkan dalam sistem kapitalisme antara ekonomi dan moral dipisahkan jauh-jauh.
  • Kejam.Kapitalisme sering memusnahkan begitu saja komoditas yg lebih dgn cara dibakar atau dibuang ke laut krn khawatir harga akan jatuh disebabkan banyaknya penawaran. Mereka berani melakukan itu padahal masih banyak bangsa-bangsa yg menjerit kelaparean.
  • Boros.Orang-orang kapitalisme memproduksi barang-barang mewah disertai iklan besar-besaran tanpa peduli kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Sebab yg mereka cari keuntungan belaka.
  • Tidak berperikemanusiaan.Orang kapitalis sering mengusir begitu saja seorang buruh krn alasan tenaganya kurang produktif. Tetapi kekejaman ini mulai diperingan akhir-akhir ini dgn adanya perbaikan dalam tubuh kapitalisme.
Perbaikan-perbikan Kapitalisme Inggris sampai tahun 1875 merupakan negara kapitalis terbesar dan termaju. Tetapi pada perempat akhir abad ke-19 muncul Amerika Serikat dan Jerman. Menyusul Jepang setelah perang dunia ke-2.
Pada tahun 1932 di Inggris negara mulai langsung melakukan campur tangan secara basar-besaran. Di Amerika campur tangan negara mulai ditingkatkan sejak tahun 1933. Di Jerman campur tangan negara dimulai sejak Hitler. Tujuannya tidak lain hanyalah memelihara kesinmbungan kapitalisme.
Campur tangan negara ini terutama dalam bidang perhubungan pengajaran dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan masa peraturan yg bersifat sosial seperti asuransi sosial dan orang-orang jompo pengangguran orang lemah pemeliharaan kesehatan perbaikan pelayanan dan peningkatan taraf hidup.
Kapitalisme mulai berorientasi kepada perbikan sektoral disebabkan munculnya kaum buruh sebagai kekuatan produktif di negara-negara demokrasi tekanan dari komite hak-hak azasi manusia dan utk membendung ekspansi komunisme yg berpura-pura menolong kaum buruh dan mengklaim sebagai pembelanya.
AKAR PEMIKIRAN DAN KEYAKINANNYA
Akar kapitalisme dalam beberapa hal bersumber dari fisafat Romawi Kuno. Hal itu muncul pada ambisinya utk memiliki kekuatan dan meluaskan pengaruh serta kekuasaan.
Kapitalisme berkembang secara bertahap dari feodalisme bourgeoisme sampai kepada kapitalisme. Selama proses itu berlangsung telah berkembang berbagai pemikiran dan idiologi yg melanda dalam arus yg mengarah kepada pengukuhan hak milik pribadi dan seruan kebebasan.
Pada dasarnya kapitalisme tegak di atas pemikiran aliran bebas dan aliran klasik.
Kapitalisme pada dasarnya memerangi agama. Pada mulanya bersifat pembangkangan. Terhadap kekuasaan gereja. Akhirnya membangkang tiap peraturan yg mengandung moral.
Kapitalisme tidak mementingkan peraturan bermoral kecuali menimbulkan manfaat pada dirinya khususnya dari segi ekonomi.
Pemikiran dan pandangan yg muncul akibat revolusi industri di Eropa berperan menonjol dalam membatasi gejala-gejala kapitalisme.
Kapitalisme menyeru dan membela liberalisme. Tetapi kebebasan politik telah berubah menjadi kebabasan moral dan sosial. Selanjutnya berubah menjadi permisifisme.

Kamis, 24 November 2011

Lets talk about HUMAN RIGHTS (Hak Asasi Manusia)

rangga.afianto@gmail.com

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian HAM
2.    Perkembangan HAM
3.    HAM dalam tinjauan Islam
4.    Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.    Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1.    Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.   
1.    Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.    Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
o   
                                   i.       
1.   
1.    Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.   
o   
                                   i.       
1.   
1.    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1.    Perkembangan Pemikiran HAM
·         Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o   
1.    Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
·        
o   
1.    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
·        
o   
1.    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
·        
o   
1.    The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
·         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1.    HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
·        
o   
1.   
1.    Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.    Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.    Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.    Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1.    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.    Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1.    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o   
                                   i.       
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1.    Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.